علاقةالقيم التنظيمية في الرفع من مستوى الرضا الوظيفي للعاملين بالمؤسسة التعليمية: دراسة وصفية تحليلية في الجامعة المحمدية مالانج
Janji-janji kenaikan status menjadi dosen tetap yang diumbar pihak universitas masih terus melekat di benak Geny—bukan nama sebenarnya, seorang dosen honorer di salah satu perguruan tinggi negeri di Pulau Jawa. Mengabdi sebagai pengajar di kampus sendiri sejak tahun lalu, Geny selalu mendapatkan janji itu setiap kali berbicara tentang nasibnya dengan pihak fakultas. Biasanya kontrak dosen honorer diperbarui tiap enam atau 12 bulan sekali dengan perjanjian kerja waktu tertentu PKWT. "Janji diangkat dosen tetap, tetapi waktu rekrutmen tidak jelas," ujar status menjadi tetap sangat diimpikan dosen honorer di Indonesia. Menjadi pegawai tetap setidaknya akan memperbaiki penghasilan mereka setiap bulannya. Geny menuturkan dosen honorer seperti dirinya hanya mendapat penghasilan berdasarkan jumlah SKS yang diajarkan. Di kampus negeri secara umum, satu SKS dihargai hanya Rp 150-200 ribu. Dosen sering kali dianggap tidak harus terikat dengan aturan ketenagakerjaan, karena sifat profesinya yang sui generis dan diatur undang-undang tersendiri." Geny hanya mendapatkan empat SKS setiap bulannya sehingga, kalau hanya mengajar, ia cuma mendapat Rp 800 ribu per bulan. Karena itulah, ia tidak mungkin hanya fokus menjadi dosen. Namun, sepengetahuannya, kebijakan setiap kampus berbeda. "Teman saya di universitas negeri lainnya dikontrak per semester, tetapi dikasih SKS-nya banyak. Jadi bisa bawa pulang Rp 5 juta setiap bulan," itulah, Geny menunggu-nunggu rekrutmen dosen tetap. Dia mengaku memiliki 'orang dalam' ordal yang bisa membantunya meski itu tidak bisa memastikan nasibnya karena ketidakjelasan waktu rekrutmen."Kekuatan dosen PKWT itu dari ordal. Begitu perekrutan, mesti kuat-kuatan ordal karena perekrutan itu kan terbuka. Jadi bisa diikuti kandidat dari luar kampus." katanya. "Mau berhenti mengajar, tapi nggak enak sama ordal."Berbeda nasib dengan Tara—bukan nama sebenarnya, dosen tetap non-PNS dengan pengalaman kurang dari satu tahun mengajar. Dia mengatakan gaji pokok dosen baru di kampusnya hanya Rp 2,6 juta. Namun nilai nominal itu pun tidak diterima utuh. Selama masa percobaan dalam waktu setahun, gaji tersebut dipotong 20 persen sehingga hanya sekitar Rp 2,1 juta. "Saya, kan, sudah berkeluarga. Kebetulan normalnya biaya hidup sebulan untuk kontrakan dan kebutuhan sehari-hari Rp 3,5 juta," katanya. Karena itu, Tara tidak bisa bekerja sendiri untuk menghidupi kebutuhan keluarga. Paling tidak dia harus mencari kerja sampingan untuk mendapat tambahan penghasilan. Di kalangan para dosen, dikenal istilah 'ngamen'. Istilah ini merujuk pada kegiatan mencari uang tambahan dengan beragam cara, seperti mengisi seminar, menggelar workshop, atau mengajar lebih dari satu tempat. Akibatnya, mereka menjadi tidak fokus dalam mengajar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada 2022, jumlah seluruh dosen di Indonesia hampir 270 ribu orang. Mereka tersebar di lebih dari kampus negeri dan swasta. Sedangkan berdasarkan temuan Tim Riset Kesejahteraan Dosen, yang merupakan gabungan akademisi dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Mataram, menyebut, jumlah dosen saat ini sudah mencapai 300 ribu orang. Para pengajar itu tersebar di sekitar kampus. Mereka memiliki bermacam-macam status kepegawaian dan ikatan kerja. Riset ini mereka dipublikasikan di The Conversation pada 4 Mei risetnya, mereka menemukan fakta bahwa dari dosen berusia 26-40 tahun dengan pengalaman 0-10 tahun yang menjadi responden survei, 42,9 persen di antaranya menerima pendapatan tetap di bawah Rp 3 juta per bulan. Sebagian besar responden mereka berada di wilayah Jawa-Bali. Pendapatan para dosen itu berada di kisaran rata-rata upah minimum provinsi di Indonesia. Pada 2023, rata-rata UMP sekitar Rp 2,9 juta. Karena kurangnya penghasilan, sebagian dosen menerima pendapatan sampingan, seperti honor narasumber, insentif publikasi, dan honor lainnya. Jumlah dosen dengan pendapatan sampingan itu 53,6 persen dan hanya mendapatkan pendapatan sampingan di bawah Rp 1 juta per besar dari responden atau 55,4 persen mengaku harus mengeluarkan biaya hidup per bulan sebesar Rp 3-10 juta. Bahkan 12,2 persen responden lainnya kebutuhan bulannya lebih dari Rp 10 tim detikX, perwakilan Tim Kesejahteraan Dosen Nabiyla Risfa Izzati mengatakan minimnya penghasilan dosen disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya mengenai aturan yang tidak jelas."Dosen sering kali dianggap tidak harus terikat dengan aturan ketenagakerjaan karena sifat profesinya yang sui generis dan diatur undang-undang tersendiri," kata ini seluruh kampus di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu perguruan tinggi negeri berbadan hukum PTN-BH, PTN badan layanan umum PTN-BLU, dan PTN satuan kerja di bawah kementerian PTN-satker. Perguruan tinggi swasta pun berbeda-beda kualitas dan kekuatan finansialnya. Karena itulah, status dan ikatan kerja pada dosen menjadi beragam. Tidak ada standar pengupahan yang jelas terhadap para dosen. Jika dikaitkan dengan beban kerja, dalam survei Tim Kesejahteraan Dosen, Nabiyla mengatakan bahwa banyak dosen merasa pendapatan dan beban yang diemban tidaklah sesuai. Itu sebabnya, banyak dosen mengalokasikan waktunya untuk melakukan pekerjaan lain."Logikanya, ketika dosen digaji tidak layak, mereka sulit sekali mengandalkan pendapatannya untuk bertahan hidup sehari-hari. Oleh karena itu, sebagai respons natural, tentu dosen-dosen yang diupah rendah ini akan mencari penghasilan tambahan," katanya. Akibatnya, Nabiyla melanjutkan, waktu bekerja yang kurang lebih tujuh sampai delapan jam sehari tidak bisa dioptimalkan untuk melaksanakan tugas utamanya sebagai dosen. Kualitas pekerjaannya, baik dalam domain pendidikan dan penelitian, akan terdampak paling besar."Tetapi, dari studi yang dilakukan kemarin, kami belum mendapatkan bukti yang jelas soal seberapa besar dampaknya, sehingga perlu ada studi lanjutan," katanya. Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan Universitas Gadjah Mada UGM Supriyadi memandang survei yang dilakukan Tim Kesejahteraan Dosen itu memang benar. Secara umum, memang begitu gambaran kondisi dosen di Indonesia. "Mungkin memang betul kalau secara rata-rata, apalagi itu respons dari dosen di berbagai wilayah dengan berbagai jenis perguruan tinggi," katanya. Apalagi untuk status dosen PNS. Karena standarnya sudah ditetapkan, Supriyadi melanjutkan, ada kemungkinan gaji yang diterima berada di bawah upah minimum kabupaten/kota."Memang untuk gaji yang PNS itu kan memang standar se-Indonesia. Jadi kalau dosen bekerja di kota dengan UMK tinggi, gajinya berada di bawah UMK," kata dia. Supriyadi melanjutkan, hal ini memang terasa miris jika dibandingkan dengan gaji PNS di kementerian lainnya. Padahal dosen mengemban beban kerja yang sangat berat. "Dosen dituntut harus belajar, beli buku, mendidik dengan kualitas yang baik. Tetapi, jika dibandingkan dengan kementerian lain, penghasilannya relatif lebih kecil," Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana Prakasa, sebenarnya persoalan upah dosen bukanlah isu baru. Hanya, banyak dosen yang merasa tidak pantas mengungkap hal tersebut ke publik. "Riset itu untuk menggambarkan kondisi dosen agar tidak menjadi mitos," katanya. "Selama ini tidak terungkap karena dosen-dosen mengeksklusifkan diri, merasa menyampaikan persoalan gaji di muka umum sebagai hal tabu."Karena itu, Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan ini menyampaikan perlunya solidaritas para dosen dalam bentuk serikat untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Namun, di sisi lain, Satria mengungkapkan masih banyak dosen yang enggan bersolidaritas dan memprotes. "Mereka nggak mau menggunakan cara-cara yang dilakukan buruh. Padahal selama kita nggak punya modal, kan kita masuk dalam kategori pekerja, yang punya hak berserikat. Kita masuk dalam kategori buruh," katanya. Itulah sebabnya, Satria dan teman-temannya menggaungkan wacana serikat dosen pada Hari Buruh, 1 Mei 2023. "Kita tidak bisa bergantung pada rektor dan menteri, karena kalau kita mau memperjuangkan hak kita, ya kita perjuangkan sendiri," kata dia.
Soalgaji dosen perguruan tinggi negeri, seperti Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran, Institut Pertanian Bogor, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Surabaya, dan perguruan tinggi negeri lainnya termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).. Sehingga gaji dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas
2 Tunjangan Kehormatan. Selain tunjangan diatas nantinya dosen juga akan mendapatkan sebuah tunjangan kehormatan. Tunjangan ini hanya diberikan secara khusus bagi para dosen dimana memiliki sebuah jabatan akademik profesor, untuk tunjangan ini sendiri besarannya yaitu dua kali dari gaji pokok dosen yang bersangkutan sesuai golongannya. 3.

Sejumlahtarget dicanangkan mulai dari Internasionalisasi UMT, restrukturisasi kelembagaan, memperbaiki tunjangan gaji pegawai dan dosen serta membangun gedung baru 19 lantai serta perluasan lahan. Untuk diketahui, Amarullah menjadi Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang menggantikan Achmad Badawi yang wafat pada Senin, 3 Juni 2019, yang

Saatini, hingga per tahun 2020, Universitas Muhammadiyah Palembang (UM Palembang) telah memiliki sebanyak 7 fakultas dan 32 program studi. Berikut ini detail atau rincian program studi / jurusan di Universitas Muhammadiyah Palembang (UM Palembang). Program Vokasi (D3) 1 program studi Diploma III; Program Sarjana (S1) 25 program studi Sarjana
KODEETIK DOSEN DAN PEGAWAI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKMBA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA KABUPATEN BULUKUMBA Alamat : Jalan Ir. Soekarno No. 17 Telpon (0413) 81481 Bulukumba (Kampus 1) Jalan Poros Bulukumba Bantaeng Km 9 Bulukumba (Kampus 2) Email: Unmuhblk@gmail.com. Website: 0 2 0 1 PEDOMAN KODE ETIK DOSEN
Perhitunganpoin dalam kontrak kinerja individu. Penyempurnaan pokok penggajian pegawai tetap universitas muhammadiyah. Surat keputusan ketua yayasan retno dumilah nomor : Surat keputusan rektor nomor 242 tahun 2019 tentang kenaikan gaji pokok bagi dosen tetap/kontrak dan karyawan tetap/kontrak di lingkungan .
Menetapkan standar Tabel Gaji Pokok Dosen dan Pegawai Administrasi Tetap Universitas Muhammadiyah Jakarta, sebagai berikut: 1. Standar Gaji Pokok Fakultas Ilmu Sosial dan Ilrnu Politik, menggunakan Tabel Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2007; 2. Standar Gaji Pokok Fakultas Hukum, menggunakan Tabel Gaji
\n\n gaji dosen universitas muhammadiyah
7rDQ9.
  • 7wfp1ycpbz.pages.dev/146
  • 7wfp1ycpbz.pages.dev/140
  • 7wfp1ycpbz.pages.dev/405
  • 7wfp1ycpbz.pages.dev/481
  • 7wfp1ycpbz.pages.dev/438
  • 7wfp1ycpbz.pages.dev/58
  • 7wfp1ycpbz.pages.dev/181
  • 7wfp1ycpbz.pages.dev/370
  • gaji dosen universitas muhammadiyah